Perkawinan
yang diatur menurut hukum adat ditata secara bijaksana sebagai jaminan
bagi masyarakat untuk menghindari semua jenis pelanggaran hukum adat.
Berkaitan dengan perkawinan, para remaja Dayak Manyaan umumnya memilih
sendiri pasangan hidup mereka. Setelah saling jatuh cinta dan yakin
bahwa pilihannya tidak keliru jalan yag ditempuh menuju jenjang
perkawinan dapat berupa:
Ijari
Pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh masyarakat / pengurus agama
lalu menyerahkan pernyataan tertulis disertai barang bukti yang
menguatkan pernyataan. Biasanya disusul dengan musyawarah antar ahli
waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan
anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut menghasilkan surat
pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat
perkawinan dilaksanakan.
Peminangan
Acara peminangan biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli
waris kedua remaja saling jatuh cinta. Dalam acara peminangan dibuat
surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah
pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata
cara / hukum adat perkawinan.
Macam-macam Tata Cara Perkawinan Adat
Singkup Paurung Hang Dapur
Tata cara ini merupakan tata cara yang paling sederhana dalam hukum
perkawinan Dayak Manyaan. Perkawinan resmi ini hanya dihadiri oleh
beberapa orang mantir (Tokoh Adat) dan Ahli Waris kedua pengantin.
Dalam tata cara ini ada hukum adat yang mengatur berupa:
Keagungan Mantir
Kabanaran
Pamania Pamakaian
Tutup Huban (kalau ada)
Kalakar, Taliwakas
Turus Tajak
Pilah Saki tetap dilaksanakan.
Adu Bakal
Upacara Adu Bakal dianggap perlu agar kedua pengantin dapat hidup sah
bersama untuk mempersiapkan perkawinan lanjutan. Adu Bakal berlaku 100
hari, apabila perkawinan lanjutan tertunda melebihi masa 100 hari
perkawinan adu bakal, maka pengantin akan dikenakan denda saat
perkawinan lanjutan dilaksanakan berupa “Hukum Sapuhirang”.
Adu Jari (adu biasa)
Pada perkawinan resmi ini, pengantin diapit oleh rekan masing-masing
mempelai. Perempuan mendampingi pengantin perempuan dan laki-laki
mendampingi pengantin laki-laki. Setelah upacara perkawinan ada
ketentuan yang disebut “pangasianan” asal kata “Kasianan” yang artinya
mertua. Acara “Pangasianan” adalah bertujuan untuk meningkatkan
penyesuaian antara mertua dengan menantu dan lingkungan yang baru. Dalam
perkawinan ini ada hukum “lanyung ume petan gantung”
Adu hante
Pada tata cara ini perkawinan diadakan secara meriah (baik keluarga
mampu maupun kurang mampu) dengan acara wurung jue dan igunung pirak.
Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian 2 malam untuk memberi
restu, mendoakan agar menjadi pasangan yang berhasil. Kedua pengantin
biasanya disanding di atas gong yang dilapisi 9 susun kain dan diapit 9
orang pemuda/i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar